Senin, 12 Juli 2021

Sniffing Wireless & Digital Forensik

 Sniffing Wireless & Digital Forensik


A. Network FORENSIK 

 Forensik jaringan merupakan bagian dari Forensik digital, di mana bukti ditangkap dari jaringan dan diinterpretasikan berdasarkan pengetahuan dari serangan jaringan, dengan tujuan untuk menemukan penyerang dan merekonstruksi tindakan serangan penyeran melalui analisis bukti penyusupan. Bukti digital didefinisikan sebagai informasi elektronik (dokumentasi elektronik, komputer file log, data, laporan, fisik hardware, software, disk gambar, dan sebagainya), yang dikumpulkan selama investigasi komputer dilakukan. 

B. Sniffing

Sniffing merupakan proses pengendusan paket data pada sistem jaringan komputer, yang diantaranya dapat memonitor dan menangkap semua lalu lintas jaringan yang lewat tanpa peduli kepada siapa paket itu di kirimkan. Contoh dampak negatif sniffing, seseorang dapat melihat paket data informasi seperti username dan password yang lewat pada jaringan komputer. Contoh dampak positif sniffing. Seorang admin dapat menganalisa paket-paket data yang lewat pada jaringan untuk keperluan optimasi jaringan, seperti dengan melakukan penganalisaan paket data, dapat diketahui dapat membahayakan performa jaringan atau tidak, dan dapat mengetahui adanya penyusup atau tidak.

C. Digital Forensik

Digital Forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum,membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau cyber crime secara Ilmiah hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan. 

Bukti digital sangat rapuh dan dapat dihapus atau diubah tanpa penanganan yang memadai.

• Alat Digital Forensic harus dapat mengembalikan (recovery) dari file yang terhapus, file tersembunyi dan, file sementara yang tidak terlihat oleh orang biasa.

 • Dalam kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisiss istem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau berperkara (dalam kasus perdata)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar