Ceber SecurityI
Issueand Guide 2018
Wannacry merupakan Malware jenis baru pada saat itu yang masuk dari server dan menyerang komputer korbannya dengan cara mengunci komputer.
A. Definisi Cyber Crime
Kejahatan sibernetika adalah pelanggaran hukum yang terjadi dengan penggunaan teknologi internet. Kategori Cyber Crime ada 3 yang berdasarkan dapaknya,yaitu: Individu,properti Pemerintah.
Adapun bentuk-bentuk Cyber Crime,yaitu:
1. Hacking (peretasan)
Hacking yaitu jenis kejahatan dimana komputer seseorang diretas sehingga informasi pribadi atau data sensitifnya bisa di akses tanpa izin.
2. Theft (pencurian)
Thef ini ketika seseorang melanggar hak cipta dengan mengunduh musik,film,permainan,dan software.
3. Cyber Stalling (penguntit)
Cyber Stalking yaitu jenis pelecehan online dimana korban menjadi sasaran penerimaan rentetan pesan atau email yang menggangu.
4. Identity Theft (pemalsuan data)
Identity Theft yaitu pemalsuan data menggunakan internet untuk melakukan kejahatan lainnya.
5. Malicious Software (Penyebaran Malware)
Malicious Software yaitu perangkat lunak atau program berbasis internet yang digunakan untuk menganggu jaringan.
6. Child Soliciting And Ab (Eksploitasi dan Pelecehan Anak)
Child Soliciting and Abuse yaitu jenis kejahatan dunia Maya.
Tips Cyber Security Umum bagi Pengguna Internet,yaitu :
a). Website Menggunakan Nama Domain Di Provinder Hosting Yang Tidak Jelas Kredibilitasnya.
b). Nomor Kontak Yang Dapat Dihubungi Malencabtumkan Nomor Ponsel Pribadi.
c). Website Juga Menggunakan Email Gratisan Yang Domiannya Bukan Nama Perusahaan.
d). Belum ada SSL.
Tips kemanan privasi dari kejahatan cyber,yaitu
a). Gunakan password yang aman di semua akun online
b). Gunakan two-factor aunthentication
c). Berhati-hati dalam menggunakan WiFi
c). Tidak over-share dimendia sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar