Rangkuman Keamanan Informasi
KOLERASI ETIKA PROFESI,TEKNOLOGI DAN HUKUM TERHADAP INFORMASI
A. Sejarah dan perkembangan etika komputer
Teknologi kumputer ditemukan pada era 1940-an. perkembangan teknologi komputer dari tahun ketahun semakin berkembang hingga sekarang.dari perkembangan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap sesuai perkembangannya.
1. Era 1940-1950-an
Profesor Norbert Wiener ( Profesor Dari MIT) meneliti tentang komputasi dan meriam antipesawat yang bisa menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas daiatasnya. teknologi moderen pada dasarnya sistem jaringan syaraf yang dapat membawa hal posistif maupun negatif,
2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960 Donn Parkari SRI dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk pengujian komputer yang tidak sesuai dengan Profesionalismenya. dari riset tersebut dia menerbitkan tentang " Rules of Ethics in Information Processing" atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi.
3. Era 1970-an
Pada Era-1970-an Joseph Weizanaum menciptakan suatu progran "ELIZA" tiruan dari "Psychotherapist Rogerian".
4. Era_ 1980-an
Pada pertengan tahun 1980-an, James Moor dari Dartmouth Colegge menerbitkan artikel tentang "What is computer Ethics" yang teks pertama ynag digunakan lebih dari satu dekade.
5. Era-1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990,beberapa pelatihan baru di universitas,pusat riet,konfrensi,jurnal,buku teks dan artikel menunjukkna suatu keragaman yang luas tentang topik etika komputer.
B. Etika Komputer di IndonesiaI
Sebagai negara yang tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi komputer,indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika komputer.sehigga menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan yang ada di indonesia.
C. Etika dan Teknologi Infoormasi
perkembangan teknologi yang terjadi dikehidupan manuasia,seperti revolusi yang memberi banyak perbahan pada cara berfikir manusia,baik dalam usaha pemecahan maupun masalah perencanaan dan pengambilan keputusan.
ada beberpa dampak pemanfaatan teknologib informasi yang tidak tepat :
- ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan manusia.
- tingkat kompleksitas sertaa kecepatan dalam bekerja.
- banyak pengangguran
- ada golongan minioritas
- di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
- adanya dukungan dari suatu organisasi
- adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi kepada khalayak masyarakat
- jika ada peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik
- pekembangan teknologi akan semkain mengkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang beraku
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utam mengapa masyarakat berminat menggunakan komputer yaitu :
- Kelunturan Logika (logical malleability)
- Faktor Transformasi (tranformation Factor)
- Faktor tak kast mata ( invisibility Factor)
- Hak atas akses komputer
- Hak atas keahllian komputer
- Hak atas spesialis komputer
- Hak atas pengmbilan keputusan komputer
- Hak atas privasi
- Hak atas akurasi
- Hak atas kepemilikan
- Hak atas akses
Kedua Hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun,berikut sepuluh etika berkomputer:
- Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
- Jangan melanggar atau menggukan hak atau karya komputer orang lain
- jangan mematai-matai file-file yang bukan haknya
- Jangan menggunakan komputer untuk memberi kesaksian palsu
- Jangan menggnakan komputer untuk mencuri
- Jangan mendupliksi atau menggunakan software tanpa membayar
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanppa sepengetahuan yang bersangkutan
- Jangan kekayaan intelektual orang lain
- Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atauuu sistem komputer yang dirancang
- Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggnkan komputer
Perkembangan teknologi menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum tematika atau cyber law.
a). Hukum Tematika
pada saat ini banyak sekali kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan komputer dan sistem komunikasi,baik itu dalam lingkup loka; maupun global (internet), dimana permaslahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi,komunikasi dan atau transaksi secara elektronik,khusunya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan memlui sistem elektronik,untuk mengakomodasikan permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang yaitu hukum infrmatika,hukum telekomunikasi dan hukum mediayang saat ini dikenal hukum temtika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar